Apa itu Efin pajak ? Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya dengan Mudah
![]() |
Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, wajib memilikinya untuk dapat mengakses layanan perpajakan daring seperti e-Filing |
Pengertian EFIN Pajak
Bagi Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan SPT melalui sistem e-Filing, istilah EFIN mungkin masih terdengar asing. EFIN adalah nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit dan dikeluarkan secara resmi oleh DJP. Nomor ini diperlukan agar setiap individu dapat melakukan transaksi perpajakan secara digital, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
EFIN dibutuhkan baik untuk pelaporan di laman resmi DJP Online maupun melalui penyedia layanan aplikasi pihak ketiga seperti OnlinePajak. Sistem ini dibuat agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih praktis, efisien, dan tentunya aman berkat sistem enkripsi data yang melindungi informasi pribadi wajib pajak.
Jenis-Jenis EFIN: Pribadi dan Badan
Secara umum, EFIN dibagi menjadi dua kategori, tergantung dari siapa penggunanya:
-
EFIN Pribadi: Diperuntukkan bagi individu yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.
-
EFIN Badan: Digunakan oleh entitas usaha atau perusahaan untuk keperluan pelaporan pajak badan.
Jika Anda memiliki usaha, maka Anda perlu mengurus dua jenis EFIN: satu untuk pelaporan pajak pribadi Anda, dan satu lagi untuk entitas bisnis Anda.
Manfaat Memiliki EFIN Pajak
Penerapan sistem EFIN membawa sejumlah keuntungan bagi para wajib pajak, di antaranya:
-
Memungkinkan pelaporan pajak secara online tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
-
Menjamin keamanan data karena transaksi dienkripsi.
-
Penyimpanan data pajak menjadi lebih rapi dan mudah dilacak.
-
Menghemat waktu dalam pengisian laporan pajak tahunan.
-
Mempermudah pengisian SPT di tahun berikutnya karena data sebelumnya sudah tersimpan di sistem.
Langkah-Langkah Mendapatkan EFIN
Setelah memahami apa itu EFIN dan fungsinya, langkah selanjutnya adalah mengurus penerbitannya. Untuk memperoleh EFIN, Anda harus mengajukan permohonan resmi ke KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Apakah EFIN Bisa Diajukan Secara Online?
Berdasarkan ketentuan dalam PER-04/PJ/2015, proses permohonan EFIN belum bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Anda tetap harus mengisi formulir sesuai format yang ditentukan dan mengantarkannya langsung ke KPP dengan dokumen yang diminta. Proses ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan, dengan sedikit perbedaan pada persyaratannya.
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Untuk individu, berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh formulir aktivasi EFIN dari situs DJP.
-
Lengkapi formulir tersebut (kecuali bagian nomor EFIN yang akan diisi petugas).
-
Siapkan dokumen pendukung seperti:
-
Identitas asli dan salinan (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA)
-
NPWP asli dan salinannya
-
Alamat email aktif
-
-
Datang langsung ke KPP (tidak boleh diwakilkan).
-
Setelah menerima EFIN, lakukan aktivasi melalui laman DJP Online menggunakan tautan yang dikirim via email. Gunakan password sementara untuk masuk dan segera ganti dengan yang baru. Penting: lakukan aktivasi maksimal 30 hari setelah menerima EFIN, jika lewat Anda harus mengajukan ulang.
Panduan Mengurus EFIN untuk Badan Usaha
Untuk perusahaan, prosesnya hampir serupa dengan beberapa tambahan dokumen. Berikut tahapan yang perlu dilalui:
-
Isi formulir permohonan EFIN (kolom EFIN tetap dikosongkan).
-
Datangi KPP dengan membawa:
-
Fotokopi NPWP badan atau surat keterangan terdaftar
-
Fotokopi NPWP dan identitas pengurus (KTP/KITAS/KITAP)
-
Surat kuasa dari badan usaha kepada pengurus yang mewakili
-
-
Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi di DJP Online.
-
Daftarkan EFIN tersebut di platform pelaporan seperti OnlinePajak agar bisa langsung digunakan untuk lapor SPT badan.
Catatan Penting: Seperti halnya individu, permohonan EFIN badan tidak bisa diwakilkan. Perwakilan dari badan harus hadir sendiri ke KPP.
Dokumen Tambahan untuk Kantor Cabang
Jika yang mengajukan adalah kantor cabang perusahaan, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:
-
NPWP dan identitas pimpinan cabang
-
Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
-
Surat penunjukan dari badan pusat ke pimpinan cabang sebagai pengurus
Langkah Jika Lupa EFIN
Bila Anda tidak dapat menemukan EFIN yang sudah dimiliki, berikut solusi yang dapat dilakukan:
-
Kunjungi KPP mana saja untuk mencetak ulang EFIN (bawa KTP dan NPWP).
-
Gunakan fitur Chat Pajak di situs DJP.
-
Kirim pertanyaan melalui Twitter @kring_pajak.
-
Hubungi Call Center Kring Pajak di 1500200.
-
Cek kembali dokumen atau email Anda, mungkin EFIN pernah dikirim melalui email.
Penutup
EFIN merupakan komponen vital dalam proses pelaporan pajak elektronik. Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, wajib memilikinya untuk dapat mengakses layanan perpajakan daring seperti e-Filing. Pastikan untuk mengaktifkan EFIN sesegera mungkin dan simpan dengan aman. Anda juga disarankan untuk membuat salinan atau dokumentasi digital agar tidak kesulitan bila lupa atau kehilangan nomor tersebut.
Setelah memiliki EFIN, Anda dapat langsung menggunakan layanan pelaporan pajak online seperti OnlinePajak yang menyediakan fasilitas pelaporan gratis dan integrasi dengan berbagai kebutuhan bisnis lainnya. Daftar sekarang dan nikmati kemudahan dalam mengelola kewajiban pajak secara efisien dan aman.
Jika kamu ingin versi dalam bentuk PDF atau ingin artikel ini dijadikan konten blog, tinggal bilang saja ya!
Posting Komentar untuk "Apa itu Efin pajak ? Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya dengan Mudah"
Posting Komentar